Tentang PERMADIN

Tentang PERMADIN

Organisasi profesi advokat nasional yang berdedikasi mencetak pengacara muda profesional dan berintegritas.

Sejarah

Lahir dari Semangat Pengabdian

Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN) didirikan sebagai wadah berhimpunnya para advokat muda Indonesia. Organisasi ini lahir dari semangat para sarjana hukum yang ingin memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Berlandaskan pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERMADIN berkomitmen menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berkualitas, melakukan pembinaan terhadap anggota, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui LBH PERMADIN.

Saat ini PERMADIN telah memiliki jaringan di 38 provinsi dan 300+ kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan ribuan anggota aktif dan alumni PKPA.

Kegiatan PERMADIN
Visi

Menjadi Rumah Besar Advokat Muda

Menjadi organisasi profesi advokat nasional yang profesional, kredibel, dan berintegritas, serta menjadi rumah besar bagi pengacara muda Indonesia dalam berkontribusi pada penegakan hukum dan keadilan.

Misi

Pendidikan, Pembinaan, Pengabdian

  • Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berkualitas.
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi advokat muda.
  • Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui LBH PERMADIN.
  • Membangun kerja sama strategis dengan perguruan tinggi hukum.
  • Memperkuat jaringan advokat di seluruh Indonesia.
Legalitas

Organisasi Resmi Berbadan Hukum

SK Kemenkumham

Terdaftar resmi sebagai perkumpulan profesi berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI.

UU Advokat

Berlandaskan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar hukum penyelenggaraan PKPA.

Akta Pendirian

Akta pendirian organisasi dibuat di hadapan Notaris dan tercatat dalam sistem AHU.

Nilai-Nilai

Lima Pilar Karakter PERMADIN

Integritas

Menjunjung tinggi kejujuran dan kode etik profesi advokat.

Profesionalisme

Mengutamakan kualitas dan kompetensi dalam menjalankan profesi.

Pendidikan

Berkomitmen pada pembelajaran dan pengembangan berkelanjutan.

Solidaritas

Membangun jaringan dan kebersamaan advokat muda Indonesia.

Keadilan

Menegakkan keadilan tanpa memihak demi kepentingan masyarakat.

Struktur Organisasi

Tata Kelola PERMADIN

D
Dewan Pembina
Memberikan arahan strategis dan pembinaan organisasi.
D
Dewan Pengawas
Mengawasi pelaksanaan kegiatan dan kepatuhan organisasi.
D
Dewan Kehormatan
Menjaga marwah profesi dan menegakkan kode etik anggota.
D
Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Menjalankan roda organisasi tingkat nasional.
D
Dewan Pengurus Daerah (DPD)
Memimpin organisasi di tingkat provinsi.
D
Dewan Pengurus Cabang (DPC)
Menggerakkan organisasi di tingkat kabupaten/kota.