Palangka Raya, 11 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERMADIN Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V yang dilaksanakan mulai 8 Juni 2026 hingga selesai. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya (UPGRIP).

PKPA merupakan program wajib yang harus diikuti oleh calon advokat sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat. Melalui penyelenggaraan PKPA ini, DPD PERMADIN Kalimantan Tengah berupaya memperluas akses pendidikan profesi hukum bagi lulusan sarjana hukum di wilayah Kalimantan Tengah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya advokat daerah.

Kerja sama dengan Fakultas Hukum UPGRIP dipilih karena komitmen institusi tersebut dalam mendukung pengembangan profesi hukum serta didukung oleh tenaga pengajar yang kompeten di bidang litigasi, etika profesi, dan praktik hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya, Mahdi Surya Apriliansyah, S.E., S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan PKPA yang diselenggarakan oleh DPD PERMADIN Kalimantan Tengah.

"Kami sangat mendukung kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh DPD PERMADIN Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya. Selama kerja sama ini terus terjalin, kami akan selalu mendukung pelaksanaannya. Harapan kami, kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki jiwa pembela hak-hak hukum masyarakat yang sedang mencari keadilan," ujar Mahdi Surya Apriliansyah.

Ketua DPD PERMADIN Provinsi Kalimantan Tengah, Adv. Jimmy Heletando, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA merupakan langkah nyata organisasi dalam menyiapkan advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang memadai, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik dan integritas profesi.

"Kami ingin mencetak advokat Kalimantan Tengah yang siap melayani masyarakat secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan," ujarnya saat pembukaan kegiatan.

Materi yang diberikan dalam PKPA meliputi hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara, teknik beracara di pengadilan, kode etik advokat, serta berbagai materi pendukung lainnya yang relevan dengan praktik profesi advokat. Para peserta akan mengikuti rangkaian pembelajaran selama beberapa hari sebelum dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Ujian Profesi Advokat.

Adv. Jimmy Heletando berharap PKPA Angkatan V Tahun 2026 ini dapat menjadi awal dari program pendidikan profesi advokat yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah guna menjawab kebutuhan layanan hukum masyarakat yang terus meningkat.

Bagi masyarakat atau calon peserta yang ingin memperoleh informasi mengenai pendaftaran PKPA gelombang berikutnya, dapat menghubungi sekretariat DPD PERMADIN Provinsi Kalimantan Tengah.

Kontak Media

Sekretariat DPD PERMADIN Provinsi Kalimantan Tengah
Jl. Kalibata Induk No. 9, RT 07/RW 13, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Telepon/WhatsApp: 0822-5015-5705

(Agus/LN-News)